Home » Berita » Kader GMNI Jakarta Timur Desak Transparansi TNI Terkait Penjagaan Rumah Jampidsus dan Minta Polri Bebas Intervensi

Kader GMNI Jakarta Timur Desak Transparansi TNI Terkait Penjagaan Rumah Jampidsus dan Minta Polri Bebas Intervensi

Oplus_16908288

‎JAKARTA – Ketegangan yang melibatkan tiga institusi penegak hukum dan keamanan negara Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI kini memicu perhatian serius dari kalangan mahasiswa di Jakarta. Kegaduhan ini mencuat pasca-isu penggeledahan rumah kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Peristiwa tersebut kemudian direspons dengan pengerahan personel TNI bersenjata lengkap untuk menjaga ketat kediaman Jampidsus.

Otama Halawa, seorang kader GMNI Jakarta Timur yang menjabat sebagai Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda serta akrab disapa Bung Tama, menegaskan bahwa institusi TNI harus memberikan keterangan yang transparan kepada publik mengenai motif di balik pengerahan pasukan tersebut.
‎”Publik berhak tahu dan institusi TNI wajib transparan menjelaskan mengapa ada pengerahan personel hingga penjagaan ketat di rumah Jampidsus pasca-kejadian oleh Polri. Jangan sampai langkah ini memicu spekulasi liar di masyarakat bahwa ada upaya menghalangi proses hukum,” ujar Bung Tama dalam rilis persnya di Jakarta.

‎Lebih lanjut, Bung Tama mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi yang terstruktur dan menyeluruh atas dugaan korupsi yang berkembang. Langkah ini dinilai krusial untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan oknum perwira atau pihak lain dalam pusaran kasus yang sedang diusut.
‎”Keterlibatan aparat TNI dalam dinamika kasus ini perlu ditelusuri mendalam, apakah murni pengamanan profesi atau justru ada indikasi keterlibatan oknum ‘orang besar’ TNI? Jikalau ada indikasi, maka APH harus bergerak cepat melakukan investigasi agar kasus penyelewengan uang negara ini segera terang benderang,” tegas kader GMNI Jakarta Timur tersebut.

‎Selain menyoroti TNI, Bung Tama memberikan pesan keras kepada Korps Bhayangkara agar tetap berdiri tegak di atas supremasi hukum. Tuntutan ketegasan terhadap institusi Kepolisian sengaja ditekankan untuk memastikan Polri fokus pada penegakan hukum tanpa tunduk pada intervensi politik maupun kepentingan elite.

‎Polri tidak boleh gentar atau mundur sejengkal pun. Jangan sampai ada intervensi politik yang berupaya menyangkutpautkan persoalan penegakan hukum murni ini dengan kepentingan elite politik tertentu. Hukum harus berdiri di atas segala kepentingan golongan,” desak Bung Tama.

‎Ia menambahkan bahwa publik menaruh harapan besar pada keberanian Polri dalam menyapu bersih praktik korupsi tanpa pandang bulu. “Polri harus berani dan tegas. Tunjukkan kepada rakyat bahwa kepolisian tunduk pada konstitusi dan keadilan, bukan pada tekanan elite,” imbuhnya.

‎Bung Tama juga memberikan perhatian tajam terhadap laporan pergerakan rombongan pria yang sempat mendatangi Markas Polda Metro Jaya pasca-kejadian tersebut. Menurutnya, aksi penjagaan ketat serta dugaan kedatangan rombongan tersebut mencederai prinsip penegakan hukum di Indonesia.
‎”Ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Perlu dipertanyakan siapa sebenarnya yang berada di belakang Jampidsus Febrie Adriansyah? Mengapa perlindungannya melampaui batas kewajaran?” tambahnya.

‎Bung Tama melayangkan kritik berbasis tata negara terkait fenomena pamer kekuatan (show of force) militer dalam yurisdiksi hukum sipil. Merujuk pada Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000, terdapat garis demarkasi yang absolut di mana militer difokuskan pada pertahanan negara dari ancaman luar, sedangkan penegakan hukum domestik sepenuhnya berada di bawah otoritas Polri sesuai Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945.
‎”Secara yuridis formal, pengerahan instrumen pertahanan negara bersenjata lengkap untuk mengawal jalannya perkara korupsi atau pengamanan individu sipil adalah tindakan yang melampaui wewenang (ultra vires).

‎Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI bergerak hanya atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara oleh Presiden dan DPR, bukan atas diskresi sektoral di lapangan. Intervensi bersenjata di wilayah penegakan hukum pidana murni jelas menabrak kompetensi inti (core competence) militer dan mencederai kemandirian peradilan (judicial independence) yang dijamin Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945,” urai Bung Tama secara komprehensif.

‎Lebih lanjut, Bung Tama menegaskan bahwa tindakan intervensi hukum, pengawalan sepihak, ataupun pergerakan rombongan ke markas kepolisian sama sekali tidak memiliki cantolan hukum di dalam 14 poin resmi Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Tindakan tersebut dinilai sebagai anomali berat, bentuk penyelewengan wewenang (abuse of power), dan merusak prinsip equality before the law atau kesetaraan semua warga negara di hadapan hukum.

‎Dalam pernyataannya, Bung Tama mengingatkan bahwa TNI tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam ranah penegakan hukum pidana umum maupun tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, fungsi TNI sudah diatur secara limitatif:

  1. Pasal 5 UU No. 34/2004: TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
  2. Pasal 7 Ayat (1) UU No. 34/2004: Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dari ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara.
  3. Tugas Operasi: Tugas pokok tersebut dilakukan melalui Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), di mana penanganan kasus korupsi ataupun pengamanan intervensi hukum tidak termasuk di dalamnya.


    “Ego sektoral di tengah penyidikan korupsi justru mencederai semangat supremasi hukum di Indonesia. Kami meminta Presiden selaku Panglima Tertinggi untuk memastikan semua lembaga tetap berjalan di koridor undang-undang yang berlaku tanpa ada pamer kekuatan yang keluar dari regulasi,” tutup Bung Tama. (TS/MG)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement