GERAM Ultimatum KPU-RI Segera Keluarkan Putusan Pembatalan Penundaan Pilkada Siantar

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – Dalam Siaran Persnya, Selasa (2/2/2016) GERAM (Gerakan Rakyat Menuntut) yang disampaikan Arsyad Siregar, selaku juru bicaranya, mendesak agar Mahkamah Agung (MA) untuk segera menerbitkan fatwa, juga meminta KPU-RI untuk membatalkan surat nomor 1020/KPU/XII/2015 dimana isi surat tersebut memerintahkan KPU Siantar untuk menunda Pilkada Siantar.

Pasalnya GERAM menilai, kalau surat perintah penundaan Pilkada Siantar tersebut menyesatkan, keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penundaan pemungutan suara Pilkada Kota Pematangsiantar, sungguh merupakan keputusan yang keliru, sesat dan bertentangan dengan ketentuan norma hukum yang berlaku,” tambahnya.

Untuk membatalkan penundaan dan segera memerintahkan KPU Siantar segera melaksanakan pemungutan suara susulan, KPU-RI diultimatum, paling lama satu bulan, terhitung sejak mereka menyampaikan surat secara langsung ke KPU-RI.

GERAM menyatakan penundaan Pilkada sebagai hal yang keliru, sesat dan bertentangan dengan ketentuan hukum, karena penundaan tidak sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015 yg telah diubah dengan UU nomor 8 tahun 2015 dan Peraturan MA nomor 3 tahun 2015.

Dimana dijelaskan dikedua peraturan tersebut, tidak banyak hal yang dapat menunda Pilkada. Karena, hanya bencana dan kerusuhan yang dapat menunda Pilkada. Sedangkan di Kota Siantar ketika itu, sedang tidak ada bencana dan tidak ada kerusuhan yang terjadi.

Kemudian, sengketa yang diajukan Surpenov Sirait dan Parlindungan Sinaga, dinilai tidak pada tempatnya. Karena yang dikenal dalam peraturan Pilkada, sengketa pemilihan TUN (Tata Usaha Negara), hanya dapat diajukan ke PT TUN dan dapat diteruskan ke MA.

Namun gugatan yang diajukan Surpenov – Parlin, ke PTUN Medan. Sehingga tidak tepat, penempatan lembaga peradilan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Begitu juga dengan majelis hakim yang menangani sengketa TUN, merupakan hakim khusus yang ditunjuk oleh MA, dari hakim karir TUN dan MA.

Beranjak dari hal itulah, GERAM berpendapat, seharusnya KPU-RI tidak menunda Pilkada Siantar.

Selanjutnya, GERAM juga meminta Mendagri, Tjahyo Kumolo untuk mendesak KPU-RI agar membatalkan penundaan Pilkada, dengan mencabut surat KPU-RI nomor 1020/KPU/XII/2015 (M.Baringin. P.S/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *