Kabid Perizinan Kota Siantar Sebut France Bakery Hanya Kantongi Izin Berdagang

JURNALREALITAS.COM, PEMATANG SIANTAR – France Bakery penjual sekaligus pembuat kue yang dijual ditoko kue tersebut rupanya diduga belum kantongi izin industri pembuat kue. Menurut keterangan yang diperoleh dari Mardiana selaku kepala bidang Perizinan kota Pematangsiantar menyebutkan bahwa france bakery hanya memiliki izin usaha perdagangan saja bukan izin industri.

“Sesuai dengan data yang kita miliki, pihak france bakery tidak pernah mengajukan permohonan izin resmi terkait izin usahanya. Mereka hanya kantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan juga Izin Gangguan (HO). Selain itu tidak ada lagi, maka dengan izin yang ada, status izin France Bakery hanyalah toko kue biasa, bukan industri,” jelas Mardiana.

“Namun untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan langsung ke Disperindag karena merekalah yang paling berwenang untuk mengkategorikan status jenis usaha, apakah berupa toko atau indsutri dan juga pabrik. Kalau disini hanya itu saja sih yang ada,” terangnya.

Terkait dengan status perizinan France Bakery ini, rupanya instansi pemerintah kota Pematangsiantar masih menganut prinsip “pimpong”, lempar bola sana sini alias saling lempar tanggung jawab alias “pengecut”.

Wartawan yang mencoba konfirmasi hal ini ke Disperindag justru kembali melempar tanggung jawab ke pihak lain. Menurut Abdul Kodir Siregar saat dikonfirmasi Selasa, (2/8/14) bahwa terkait masalah perizinan bukanlah urusan mereka melainkan wewenang PIT (Perizinan Terpadu). Walah, mana yang benar yah, kok semuanya saling lempar tanggung jawab. Bagaimana ini kinerja jajaran pemkot Sintar???

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa toko terbesar penghasil roti di wilayah kota Pematangsiantar yang terletak di Jl. Sutomo kota Pematangsiantar ini diduga mencampurkan nira (air aren) sebagai bahan pengembang kedalam roti olahannya tersebut. Dugaan tersebut pun langsung dibantah oleh pemilik toko saat wartawan menglarifikasi hal tersebut. Pihak toko menjelaskan bahwa mereka tidak mengunakan air nira tetapi hanya menggunakan nira saja, dan penggunaan nira tersebut pun sudah diketahui oleh pihak BPOM kota Pematangsiantar. (baca; Jika Terbukti Melanggar Dinkes Siantar Janji Tindak France Bakery )

Penjelasan pemilik toko roti berbanding terbalik dengan keterangan dari Dinas Kesehatan kota Pematangsiantar yang menyebutkan bahwa France Bakery sudah berulangkali diawasi dan dibina. Bahkan Dinas Kesehatan juga sudah pernah melayangkan surat teguran, namun tidak juga digubris oleh France Bakery.

Sejauh penelusuran wartawan, bahwa izin industri yang dimiliki oleh France Bakery masih simpang siur dan belum ada kejelasan. Karena itu wartawan akan terus mencari kebenaran dan memantau hal ini. (M.BPS.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *