LSM Gabila Resmi Sampaikan Pengaduan ke Kanwil Sumatera Utara

JURNALREALITAS.COM, MEDAN – Ketua DPP LSM Gabila (Gagasan Bidang Lapor), Anun Paranginangin bersama dengan beberapa rekan dari Pers resmi mengantarkan surat pengaduan ke Kantor Wilayah Menkumham Sumatera Utara di kota Medan, Selasa (14/2/2017).

Laporan tersebut diterima oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Drs. Hermawan Yunianto, BcIP, SH, M.Hum di ruang kerjanya. Setelah membaca surat pengaduan tersebut Hermawan yang akrab disapa dengan Heri dalam tanggapannya mengucapkan terima kasih karena telah memberi masukan dari rekan-rekan LSM dan media yang dianggap telah turut membantu dalam pengawasan dengan memberikan informasi ke pihaknya.ruang kerja kadiv lapas medan

Namun Heri mengatakan saat ini dirinya belum dapat mengambil keputusan. Sebab yang paling berwenang dalam hal ini adalah Kakanwil. Karena beliau sedang berada di luar kota. Tapi dirinya yakin hal ini akan di disposisi kepadanya. Sebab hal ini adalah bidangnya. Heri juga  menambahkan akan melakukan investigasi ke lapangan dan meminta keterangan Kalapas Kelas II Pematangsiantar untuk mengklarifikasi terkait masalah narkoba yang terjadi baru-baru ini di dalam Lapas kota Siantar. Dan berjanji jika ditemukan pelanggaran akan dihukum atau diberi sanksi kepada semua pihak yang terlibat.

Saat bertemu dengan Kadiv Pas Kanwil Sumut, Anun melaporkan secara lisan menyampaikan bahwa Menanti Sukardi Sianturi telah kecolongan dan dianggap teledor dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala lapas. Karena ada Bandar narkoba didalam penjara. Masuknya narkoba yang masuk dari luar lapas ke dalam lapas itu sudah biasa. Tetapi jika pembelinya datang dari luar ini sungguh luar biasa. Berarti jelas-jelas ada Bandar narkoba di dalam penjara. Karena si pengunjung mau pulang baru ketahuan ada membawa narkoba jenis sabu seberat 0.35 gram dari saku sebelah kanan, serta uang Rp 300.000 di dalam amplop dan 1 unit hp sebagai barang bukti yang saat ini sudah diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Simalungun”.

Anun berharap setelah diterimanya laporan ini pihak Kanwil dapat segera menanggapi dan memprosesnya.  Supaya hal yang sama jangan terulang lagi khususnya di lapas kelas II Siantar. Sebab hal ini adalah kejadian yang kedua kali dibawah kepemimpinan Menanti Sianturi.

“Saya bersama rekan pers akan tetap mengikuti dan mengawal proses pengaduan ini sampai tuntas demi tegaknya hukum yang berkeadilan di Negara kita ini. Dan hal ini ditanggapi dengan sangat positif oleh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Menkumham Sumut. (M. Baringin P. Sihombing)