Pembinaan Bela Negara Penting Untuk Bangun Daya Tangkal Bangsa

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan (Kapusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan) Brigjen TNI Kartiko Wardani, M. Tr (Han) mengatakan, Pembinaan Kesadaran Bela Negara penting untuk membentuk karakter bangsa terutama generasi muda yang memiliki jiwa nasionalisme, cinta tanah air, semangat kebangsaan, dan memiliki jiwa patriotisme, semangat militansi serta rela berkorban dan pantang menyerah.

“Kalau ini dibangun, bangsa ini akan memiliki daya tangkal dan ketahanan yang tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan ancaman. Kita ingin bangun generasi muda bangsa Indonesia yang berkarakter Indonesia dan berkarakter Pancasila”, ungkap Kapusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan saat hadir menjadi narasumber wawancara Podcast Kemhan, Kamis (17-06-2021) di Studio Podcast Kemhan, Jakarta.

Lebih lanjut Kapusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan mengatakan, Bela Negara adalah tekat sikap prilaku dan tindakan warga negara baik secara perorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan terhadap bangsa yang dijiwai oleh kecintaaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dari berbagai ancaman – ancaman.

Tantangan kedepan semakin sulit, ancaman, gangguan dan hambatan pasti ada di depan mata. Ancaman meliputi ancaman militer, non militer dan ancaman hibrida, yang bisa berasal dari dalam dan luar negeri yang dapat mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

Dalam kesempatan wawancara tersebut, Kapusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan lebih lanjut menjelaskan terkait tugas Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan yang merupakan unsur pelaksana tugas atau Sub Satker dari Badiklat Kemhan, yakni merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan serta meningkatkan mutu terkait pembentukan kader bela negara.

Dijelaskan bahwa pembentukan Kader Bela Negara, merupakan amanat Undang Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Juga amanat UU Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara dan juga UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan diresmikan oleh Menhan pada tanggal 28 Februari 2017, berlokasi di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Sejak 2017 sampai dengan 2021, Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kemhan telah mendidik sebanyak 15.000 Kader Bela Negara dari berbagai lingkup pendidikan, pemukiman, dan masyarakat. (MG)