Jurnal Realitas.com, Pematang Siantar, Sumut – Untuk melancarkan dugaan adanya aksi pungli yang terjadi di Kantor Imigrasi Pematang Siantar Sumatera Utara, ruang fotocopy diduga dijadikan sebagai markas transaksi untuk memungli para pemohon yang mengurus dokumen keimigrasian.

Foto : Ruang Fotocopy disudut kantor imigrasi pem. siantar (Baringin.Ps)

Seperti diketahui di Kantor Imigrasi (Kanim)Pematang Siantar ini, formulir permohonan dokumen keimigrasian diduga diperjual belikan seharga 20 ribu rupiah per satu formulir. Sontak, sejumlah pemohon paspor yang bermaksud mengurus paspor pun protes dan tidak terima dengan aturan tersebut.

“Bukannya formulir paspor itu sudah termasuk didalam biaya pembuatan paspor sebesar 255 ribu tambah uang admin bank 5 ribu rupiah”, keluh seorang warga siantar yang tidak mau disebut namanya. “ini kok malah bayar lagi”, ucapnya tampak kesal.

Benar saja, dari pantauan wartawan dilapangan Senin (21/04), disalahsatu sudut kantor imigrasi terdapat sebuah mesin fotocopy beserta operatornya yang diduga dijadikan semacam pembelian formulir permohonan dokumen keimigrasian. Namun sejauh ini belum dipastikan apakah mesin fotocopy tersebut milik kantor imigrasi atau pihak lain.

Terkait masalah ini Agus selaku Kakalintus  yang saat itu ditemui wartawan hanya menyebutkan akan mengevaluasi hal (keluhan) tersebut. Saat ditanya Agus tampak kelabakan dan berjanji akan menindak jika keluhan (uang formulir) dimaksud benar terjadi.

Sungguh aneh, seorang pejabat tidak mengetahui apa yang terjadi disebuah kantor yang berada dibawah wewenangnya. Padahal dari informasi yang beredar menyebutkan, konon aturan uang formulir tersebut sudah berlaku sejak lama. Lalu jika benar, kemanakah uang hasil formulir tersebut disetorkan, apakah disetorkan ke Negara sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNPB), atau jangan-jangan disetor ke kantor pribadi, patut diselidiki.

 

(M. Baringin P.S)