Sepanjang Tahun 2021, Ini Capaian Kinerja dan Prestasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kanwil Kemenkum HAM Sumut

JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kanwil Kemenkum HAM Sumatera paparkan capaian kinerja dan sejumlah prestasi yang telah dicapai sepanjang tahun 2021.

Mulyadi, S.H., M.M., selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar dalam siaran persnya di ruang rapat jalan besar Pematangsiantar-Tebing Tinggi Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Rabu (29/12/2021).

Dalam pemaparannya Mulyadi, SH, MM menyampaikan sepanjang tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kanwil Kemenkum HAM Sumut telah menerbitkan 2247 paspor 48 halaman. Hal itu menurun dibanding tahun 2020 sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan jika dipersentasekan penurunan tersebut mencapai sekitar 60%. Dan ada terdapat satu penundaan paspor dikarenakan diduga sebagai calon pekerja imigran Indonesia (PMI) Non Prosedural.

“Di tahun 2021 ini kantornya juga telah melaksanakan pelayanan Eazy paspor yaitu suatu layanan produk dari Dirjen Imigrasi untuk mempermudah masyarakat yang ingin memperoleh paspor dengan cara mendatangi atau menyambangi masyarakat yang ingin mendapatkan paspor tersebut secara langsung ke tempatnya dengan syarat pemohon paspor minimal 10 (sepuluh) orang. Dan berhasil menerbitkan sebanyak 168 buah di 6 (enam) kantor/ instansi yang berbeda,” tambahnya.

Lebih lanjut Kakanim menjelaskan terkait izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar telah menerbitkan izin tinggal kepada warga negara asing (WNA) sebanyak 530 buah dengan perincian izin Tinggal Kunjungan sebanyak 273 buah, izin Tinggal Terbatas sebanyak 233, izin Tinggal Tetap sebanyak 12 buah dan Perubahan Biasa sebanyak 12 buah.

“Jumlah orang asing (WNA) yang ada dalam wilayah kerja Kanim Kelas II TPI Pematangsiantar Muliadi menjelaskan ada sebanyak 222 orang WNA dengan berbagai latar belakang kegiatan meliputi investor, kawin campur, pendidikan, penyatuan keluarga, tenaga kerja asing dan wisatawan manca negara,” imbuhnya.

“Terkait operasi Intelijen dan Penindakan Administratif Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar pernah mendeportase 2 (dua) orang warga negara asing (WNA) masing-masing warga negara Amerika dan Myanmar. Keduanya dideportase terkait izin tinggal yang sudah habis (over stay) dan kasus narkoba. Dan selanjutnya kedua WNA tersebut dilimpahkan ke rumah detensi Imigrasi yang ada di Medan”, jelasnya.

Diakhir pemaparannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Mulyadi, S.H., M.M., yang didampingi Ana Dianawati, S.H., (Kasi TIKIM), Julfikri (Kasi Lalintalkim), Irwan Saut (Kasi Inteldak) dan Timoria Damanik (KasubagTU) menyampaikan sejumlah prestasi dan penghargaan yang pernah diraih oleh kantornya sepanjang tahun 2021 yakni Terbaik Pertama dalam Pengamanan Barang Milik Negara (BMN) dari Kanwil DJKN Sumatera Utara, Terbaik Ketiga kategori Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dari Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara dan Penghargaan sebagai Kantor Imigrasi yang melaksanakan Pelayanan Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Juara 1 Cerdas Cermat dari KPPN Pematangsiantar dalam rangka Hari Uang dan sejumlah prestasi lainnya.

“Serta berharap di Tahun 2022 nanti Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara dapat lulus penilaian dalam pembangunan zona integritas dan memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Dan pihaknya akan berupaya secara maksimal untuk meraihnya,” tutupnya. (MBPS)