Tanggapi Video Viral Warga Binaan yang Karaoke, Begini Tindak Lanjut Kalapas Pematangsiiantar 

JURNALREALITAS.COM, SIMALUNGUN – Kalapas Kelas II A Pematang Siantar, Rudi F Sianturi memerintahkan bawahannya untuk segera melakukan investigasi terkait video viral warga binaan Lapas Pematangsiantar yang sedang melakukan kegiatan karaoke di dalam lapas Jalan Asahan KM 7 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

“Setelah saya memperoleh laporan soal adanya video karaokean yang dilakukan warga binaan Lapas kelas IIA Pematangsiantar dan tersebar di media sosial, saya segera meminta jajaran untuk melakukan investigasi,” ujar Kalapas, Selasa (23/11/2021).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap video tersebut dan orang-orang terkait dalamnya, hasil pemeriksaan sementara menyatakan bahwa benar video tersebut adalah warga binaan Lapas kelas IIA Pematangsiantar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap warga binaan  atas nama
Farhan dan Abdi Zainul Abidin, mereka mengakui bahwa mereka yang karaokean dan memposting di media sosial Facebook. Mereka mengunggah video tersebut pada bulan Agustus 2021 setelah melaksanakan senam pagi di lapangan. Adapun alat karaoke yang digunakan merupakan alat yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan senam pagi.

“Kami pun sudah memerintahkan jajaran pengamanan dan kamtib untuk menindak dengan cara menstaffsell 2×6 hari terhadap 2 warga binaan tersebut dan melakukan razia ke sel warga binaan tersebut,” tutur Rudi.

Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ada ditemukan narkoba dan minuman keras di sel mereka. Bahkan tim Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara juga sudah diturunkan untuk  melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut dan menemukan kondisi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar saat ini dinyatakan aman dan kondusif.

“Namun Kakanwil Kemenkumham Sumut memerintahkan saya untuk segera memindahkan/mutasi Farhan dan abdi Zainul Abidin tersebut ke lapas lain,” tutupnya. (MR/MBPS)