27 Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, PN Jakpus Lockdown Tiga Hari

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terpaksa ditutup menyusul adanya 27 hakim dan pegawai yang dinyatakan positif covid-19. Penutupan dilakukan selama tiga hari.

“Telah diinstruksikan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19, terhitung Selasa (22-06-2021) sampai Kamis (24-06-2021), Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan,” ungkap Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono.

PN Jakarta Pusat akan kembali aktif kembali pada 25 Juni 2021. Nurcahyono menyatakan, temuan puluhan hakim dan pegawai yang terpapar covid-19 ini setelah sebelumnya dilakukan swab test (tes usap) antigen massal, terhadap 300 hakim dan aparatur sipil negara (ASN) pascalibur lebaran.

“Hasil tes swab antigen terdapat 18 hakim dan pegawai yang reaktif, ditambah sebelumnya ada 9 pegawai yang positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, sehingga total semua 27 orang,” tuturnya

Seluruh hakim dan pegawai yang dinyatakan positif covid-19 saat ini menjalani isolasi mandiri.

“Selama diberlakukan penghentian sementara kegiatan, dilakukan penyemprotan disentifektan disemua ruang Kantor PN Jakarta Pusat, dan bagi hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat yang terpapar covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri,” tambah Bambang.

Selama lockdown, aktivitas persidangan dan pelayanan di pengadilan ditiadakan. Penyemprotan cairan disinfektan juga dilakukan di seluruh ruangan pengadilan, untuk mencegah penularan covid-19.

Sejumlah pengunjung sidang yang datang ke pengadilan mengaku kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya mengenai penutupan ini. (Tio)