Di Jakarta Barat MARAK Bangunan Ruko dan Rumah Tinggal Salahi Izin dan Tak Miliki Izin
Di Jakarta Barat MARAK Bangunan Ruko dan Rumah Tinggal Salahi Izin dan Tak Miliki Izin

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Banyaknya bangunan berupa kantor dan rumah tinggal bermasalah di wilayah kota Administrasi Jakarta Barat dinilai sangat memprihatinkan. Hampir 80 persen bangunan tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bahkan yang sudah disegel oleh Suku Dinas (Sudin) P2B Jakarta Barat masih tetap belangsung pengerjaannya, bahkan hampir tahap finisihing. seperti yang ditemukan dilapangan oleh JR tepatnya kecamatan Kebon Jeruk dan Kecematan Kembangan Jakarta Barat.

Bangunan tanpa izin lainnya juga terdapat di jalan Kampung Baru dan jalan Pahlawan di kelurahan Sukabumi Utara, sekitar 6 bangunan berupa ruko dan rumah tinggal dibangun tanpa ada plat kuning yang terpampang, bahkan sebagian bangunan didirikan melanggar Garis Sepadan Jalan (GSJ) maupun Garis sepadan Bangunan (GSB).

Menurut Perda No.7 tahun 2010 dan Pergub No.38 tahun 2012 pasal 14 ayat 1 telah tertuang tentang tata laksana pembangunan, namun aturan tersebut dianggap hanya sekedar  tulisan saja. Santer beredar isu banyak indikasi oknum P2B yang gampang disuap, atau oknum P2B yang terlalu mempersulit pemilik bangunan untuk mengurus perizinannya  agar bisa mendapatkan tambahan saku yang lumayan.

Contoh saat fakta bangunan  di jalan Pos Pengumben Lama kecamatan kebon jeruk, tepat didepan sekolah katholik LEMUEL, yang disegel tapi pengerjaannya masih tetap berlangsung. Rice nama pemilik bangunan untuk kantor ini, menyesalkan sekaligus mengecam keras prosedur pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berbeli belit, rice menjelaskan kepada JR melalui telepon bahwa pengurusan bangunannya sudah diurus sebelum pembangunan, hal itu sudah dilakukanya sekitar awal bulan februari 2014, dan sudah diserahkan semua pengurusannya kepada seorang pejabat sudin P2B yang bernama sugito, namun sampai sekarang belum juga terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bahkan menurut rice dan mandor bangunan bernama jangkung, oknum Sugito lah yang membekingi pengerjaan bangunan itu tetap berlangsung, saat hendak dikonfirmasi mengenai pejabat P2B yang bernama Sugito dikantor Sudin P2B yang sangat ketat dan tertutup ini, seorang pamdal (security) kantor tersebut mengatakan tak ada yang bernama Sugito.

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sudah diatur pada pasal 5 ayat 1 perda 2009. Dan proses penertibannya sekitar  158 hari dan menjadikan Jakarta kota tersulit dalam memberikan IMB versi IFC world bank, karena banyaknya aturan dan prosedur yang harus dijalani. (Marwan)