Seorang Ibu Mengaku di Keroyok Tetangga, Lapor ke Polsek Tak Diterima

JURNALREALITAS.COM, TANGERANG – Roheti (34) wanita beranak dua mengaku menjadi korban pengeroyokan tetangga dirumah kontrakannya kampung kendayakan RT. 011/ RW. 003 Legok Suka Maju, Kec. Kemiri, Kabupaten Tangerang Sabtu (24-04-2021) lalu.

Dua Pelaku yang diketahui masih tetangga korban disebut bernama Samsuri dan Duroh yang merupakan Paman dan keponakan.

“Kedua orang itu masuk kekontrakan saya dan langsung menjambak dan memukuli saya didepan anak-anak saya,” ujar Roheti saat diwawancarai di LBH Tangerang Jumat (30-04-2021)

Dari keterangan korban diceritakan kejadian berawal dari cekcok mulut antara korban dan salah seorang pelaku, namun hal itu tak berlangsung lama karena korban selanjutnya meninggalkan pelaku untuk kembali kerumah kontrakannya.

Lalu dari cekcok mulut itu diduga pelaku yang masih menyimpan kesal mendatangi rumah korban dan langsung menjambak rambut korban.

“Saya sedang nyapu tiba-tiba pelaku datang dan langsung menjambak rambut saya. Saat itu Paman pelaku ikut masuk kerumah saya bukannya melerai malah ikut memukuli saya,” terang korban

Dirinya mengatakan sudah melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Mauk, namun tak ditanggapi.

“Saya sudah sempat melapor ke polsek mauk tapi tak ditanggapi, padahal saya sudah punya bukti rekaman. Anak saya yang berumur 11 tahun sempat merekam saat kedua pelaku memukuli saya,” terangnya

Korban Bersama Suaminya

Sementara suami korban Ari Marzuki yang waktu kejadian sedang pergi bekerja sangat menyesalkan pihak aparat kepolisian menolak laporan istrinya.

“Kami sesalkan pihak Polsek Mauk menolak laporan kami, padahal sudah jelas ada rekaman Video saat isteri saya dipukuli. Kami orang kecil hanya menuntut keadilan,” katanya.

Sementara itu dihubungi secara terpisah melalui saluran WhatsApp, Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengklarifikasi bahwa malam ini anggota Polsek akan datang ke rumah korban untuk menindaklanjuti laporan korban.

“Malam ini anggota Polsek ke rumah kedua korban, mau damai atau buat LP dengan syarat harus melalui proses Visum, jadi korban tidak mau divisum. Bukan kami menolak laporan”, ujar Kapolres. (LS/MG)