Formula E Yang Akan Digelar Bulan Juni 2022 Mendapat Kritisan dari DPRD

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Diskursus Gelaran Formula E di DKI Jakarta yang rencananya akan tetap dilaksanakan pada bulan Juni 2022 terus berkembang dan telah menjadi gelindingan bola salju yang semakin membesar.

Dalam satu bulan setelah Interpelasi F PDIP dan PSI DPRD DKI Jakarta diusulkan, hampir setiap hari geliat-geliat suara masyarakat terus bermunculan, dimulai dari Diskusi-diskusi public mengkritisi Formula E, Serangkaian karangan bunga yang memenuhi halaman Kantor DPRD, penggalangan Angket, Poling, petisi hingga aksi-Aksi demonstrasi yang secara bergelombang dilakukan warga DKI Jakarta.

Di awali dari terbitnya Instruksi Gubernur Anies Baswedan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta No. 49 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Gelaran Formula E menjadi salah satu program Prioritas yang harus dilaksanakan sebelum masa jabatan Gubernur Anies Baswedan selesai.

Sejumlah pihak menyebutkan bahwa Gelaran Formula E selain tidak memberikan kemanfaatan apapun bagi warga Jakarta juga menimbulkan dampak dosa ekologis karena telah merusak kawasan cagar budaya di area Monumen Nasional (Monas).


Agustina Hermanto yang lebih familiar dikenal dengan nama Tina Toon, Anggota DPRD DKI Jakarta/Fraksi PDI Perjuangan sebagai salah satu pengusul Hak Interpelasi tentang Formula E berpendapat bahwa Hak Interpelasi adalah Hak Bertanya dan semestinya dimanfaatkan dengan baik oleh Gubernur Anies Baswedan.

“Hak Interpelasi adalah hak bertanya kami sebagai wakil rakyat yang selama ini merasa perlu untuk memperoleh hasil kajian dan jawaban yang komperehensif atas penyelenggaraan Formula E dalam situasi Pandemi Covid 19 Seperti ini,” ujar Tina Toon dalam Webinar yang diselenggarakan LSM GP For E DKI Jakarta, yang dihadiri oleh Karyono Wibowo Direktur Eksekutif IPI dan Ucok Sky Khadafi dari Centre of Budget Analysis (CBA) sebagai para narasumber, pada Senin (27-09-2021)

Tina Toon menyatakan Bahwa Hak Interpelasi DPRD adalah amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bisa dimanfaatkan untuk menjaga kinerja Pemerintah Daerah agar tetap transparan dan Akuntabel.


“Kita Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah harus mempertanggungjawabkan pengelolaan Anggaran Daerah dalam APBD, dan kita harus mampu menetapkan skala prioritas program yang tepat sesuai dengan Kebutuhan Warga. Jujur saya merasa kok Gubernur dan Pemprov merasa takut banget ditanya padahal kalau memang tidak ada masalah justru bagus untuk keterbukaan dan transparansi ke publik,” ulas Tina Toon menambahkan


Diketahui bersama bahwa pada tanggal 26 Agustus 2021, 33 orang Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI P dan PSI telah menyampaikan pengajuan resmi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi SH terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta dan berdasarkan hasil rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 27 September 2021 telah menjadwalkan Rapat Paripurna tentang Interpelasi Formula E akan dilaksanakan besok selasa tanggal 28 September 2021.


Dalam Surat pengajuan Interpelasinya para pengusul menyebutkan bahwa Interpelasi tersebut diusulkan karena bahwa hasil feasibility studi yang disajikan oleh PT. Jakarta Propertindo melalui konsultannya masih belum menggambarkan aktifitas pembiayaan secara menyeluruh, karena tidak memperhitungkan fee penyelenggaran Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD.

Disamping Kajian dan study yang tidak komperehensif para pengusul Interpelasi juga menyebutkan bahwa dalam situasi pandemi covid-19 seperti saat ini hendaknya pemerintah provinsi DKI Jakarta lebih fokus dan berkomitmen untuk melakukan penangggulangan dampak pandemi Covid-19 bukan malah memaksakan penyelenggaran Formula E ditambah masih ada prioritas program lain yang sudah seharusnya dilaksanakan oleh DKI Jakarta, Seperti Problem Kemacetan, Penanganan Banjir, Kebutuhan Pemukiman serta pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19. (Patrick)