Jajaran Pemimpin se-Jabodetabek Larang Ziarah Makam Jelang Idul Fitri

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran pemimpin se-Jabodetabek telah menetapkan larangan perjalanan lintas kampung.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam postingan Instagramnya pada 10 Mei 2021.

Selain itu, warga juga tidak diperbolehkan menyambangi makam keluarga selama periode larangan.
Keputusan tersebut merupakan hasil perundingan kepala daerah se-Jabodetabek pada hari Senin siang, 10 Mei 2021.

Seluruh kepada daerah se-Jabodetabek telah melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Siang tadi di Balai Kota Jakarta kepala daerah se Jabodetabek Rapat Koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan,” tulis Bima Arya.

Dari Instagram @bimaaryasugiarto, rapat itu juga dihadiri oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) DKI Jakarta.

Bima Arya mengungkapkan, dari rapat itu dihasilkan kebijakan selaras untuk seluruh kebijakan yang telah dibuat jajaran Pemimpin daerah Jabodetabek tersebut di antaranya:

  1. Warga Jabodetabek dilarang melakukan perjalanan lintas kampung, kota, maupun provinsi.
    Larangan ini dikecualikan terhadap hal-hal yang menyangkut tugas, sakit, duka cita, dan kehamilan.
    Kemudian, silaturahmi dan halal-bihalal pun disarankan untuk dilakukan secara virtual.
  2. Kegiatan ziarah di pemakaman ditiadakan selama periode 12-16 Mei 2021.
  3. Tempat wisata hanya boleh dikunjungi oleh warga dengan KTP setempat saja

“Di Jakarta, warga dengan KTP non DKI tidak bisa mengunjungi tempat wisata. Tempat Pemakaman pun ditutup untuk ziarah,” ungkap Bima Arya

Akan tetapi, warga tanpa KTP DKI yang berada di Jakarta tidak akan diperbolehkan untuk memasuki lokasi wisata.

“Kita selaraskan semua kebijakan untuk mengurangi mobilitas warga di Jabodetabek, dan cegah lonjakan kasus Covid-19 pasca Lebaran,” kata Walikota Bogor

“Insya Allah dikawal bersama semaksimal mungkin,” pungkasnya. (Tio)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *