JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp. 800 juta subsider 4 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 185,822 miliar
Maria Lumowa dinilai terbukti melakukan korupsi pencairan L/C (letter of credit atau surat utang) memakai dokumen fiktif ke Bank BNI 46 sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,7 Triliun dan tindak pidana pencucian uang.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Pauline Maria Lumowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer dan kedua primer,” kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin malam (24-05-2021)
Jika tidak mengganti, Maria akan dipenjara selama 7 tahun.
“Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185,822 miliar jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang, dalam hal terpidana tidak punya harta maka diganti pidana 7 tahun,” kata hakim Saifuddin
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Maria.
Hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan pemerintah, terdakwa beberapa tahun menyandang status DPO (daftar pencarian orang).
Adapun yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, aset terdakwa telah dilakukan penyitaan untuk perkara atas nama terpidana Adrian Herling Woworuntu.
Adapun daftar orang yang menikmati uang pembobolan Bank itu antara lain:
- Adrian Herling Waworuntu Rp 300 miliar
- Ollah Abdullah Agam Rp 696.350.000.000
- Adrian Pandelaki Lumowa (alm) Rp 308.245.000.000
- Titik Pristiwati Rp 178.597.000.000
- Aprila Widharta Rp 28.220.000.000
- Richard Kountul Rp 44.407.000.000
- Maria Puline Lumowa Rp 185.822.422.000
(T. Fadri)
Komentar