Kembali, Sudin Pertanian dan Peternakan Jakpus Sita Daging dan Usus Ayam Berformalin
Sita Daging dan Usus Ayam Berformalin

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Kegiatan operasi ayam berformalin secara rutin dan makin gencar dilakukan suku Dinas Pertanian dan Peternakan Jakarta Pusat. Dua pasar tradisional yang menjadi target operasinya baru-baru ini adalah pasar Atom di Pasar Baru dan Pasar Anyer di Sawah besar Jakarta Pusat.

“Mengingat masih maraknya penjualan daging ayam berformalin dipasar tradisional, maka kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai antisipasi dan mempersempit ruang gerak para pedagang nakal tersebut. Tentu kami juga dalam kegiatan ini akan menjalankanya sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang kami punya”, ujar Sarjoni selaku Kepala seksi Pengawasan dan pengendalian di kantornya belum lama ini.”

“Operasi ini adalah sebagai kelanjutan dari kegiatan sama yang sudah dilakukan dibeberapa pasar berbeda beberapa yang waktu lalu”, katanya.

Dalam operasi ayam berformalin di kedua pasar ini, Sarjoni mengatakan, selain dari petugas suku dinas pertanian dan peternakan, kegiatan ini juga melibatkan unsur dari Polda metro Jaya, PPNS serta Satpol PP dan petugas Laboratorium Mobil dari Dinas Pertanian dan Kelautan DKI Jakarta yang keseluruhan berjumlah sebanyak 25 orang.

Kegiatan dilakukan pada hari Kamis dini hari (06/12/2012) pukul 04:00WIB. Team operasi ayam berformalin langsung meluncur ke pasar tradisional Atom yang ada di pasar baru. Dipasar ini petugas membeli sebanyak 5 sample potongan daging ayam yang dipilih secara acak oleh petugas dari pedagang. Adapun potongan daging ayam yang dijadikan sample terdiri dari potongan paha, dada, sayap, leher, kepala, buntut, dsb nya.

Keseluruhan sample yang diambil dari pedagang ayam, setelah dilakukan pemeriksaan atau test uji labaoratorium yang turut serta dalam kegiatan ini, menyimpulkan hasilnya adalah negative alias daging ayam bebas dari zat berbahaya formalin.

Selanjutnya operasi dilanjutkan ke pasar tradisional Karang Anyer, Jakarta pusat . Dipasar ini petugas membeli sebanyak 25 sample potongan daging ayam yang terdiri dari beberapa bagian yakni bagian paha, dada, leher, buntut, sayap, kepala, dan termasuk usus ayam.

Dari ke 25 sample yang diambil dari pedagang yang berbeda, sebanyak 2 (dua) sample daging ayam dan 2 (dua) sample usus ayam dipastikan positive mengandung zat berbahaya formalin usai dilakukan test uji laboratorium. Akhirnya, berdasarkan hasil test laboratorium tersebut petugas memutuskan menyita seluruh daging ayam serta usus ayam yang diperjualbelikan oleh pedagang.

Sebanyak 55 ekor daging ayam berformalin dari 2 orang pedagang berbeda disita oleh petugas. sedangkan dari 2 (dua) pedagang lainnya disita sebanyak 11 Kg usus ayam berformalin.

Barang bukti sitaan daging ayam berformalin selanjutnya dibawa ke kantor suku pertanian dan peternakan dan untuk sementara waktu akan disimpan sebelum dimusnahkan dalam waktu dekat ini.

Sedangkan sanksi bagi para pedagang yang tertangkap menjual daging ayam berformalin ini adalah lebih kepada sanksi binaan. Para pedagang dipanggil ke kantor suku dinas pertanian dan peternakan untuk di BAP dan diperiksa oleh petugas PPNS. Usai diBAP dan diperiksa para pedagang hanya diberi sanksi peringatan berupa teguran keras dan diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yakni menjual daging ayam berformalin.

“Ya, sejauh ini kepada para pedagang yang tertangkap menjual daging ayam berformalin, kita baru hanya memberikan sanksi peringatan berupa teguran keras dan diwajibkan membuat surat pernyataan. Karena memang tujuan kita adalah lebih kepada pembinaan bukan pemidanaan, terang Sarjoni.”

Namun, lanjut Sarjoni, ke depannya kita akan mempidanakan para pedagang yang sulit dibina, artinya para pedagang yang tidak menghiraukan peringatan. Maka bagi mereka yang tetap menjual daging ayam berformalin dan tertangkap sebanyak 3 kali, kita akan memprosesnya secara pidana, karena perdanya sudah jelas, tandasnya. (Tim)