LAPAS Over Kapasitas, Penghuni Lapas 75% Narapidana Narkoba
lapas over kapasitas

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Dan HAM, Eddy Hiariej menyatakan, Over Kapasitas berarti jumlah Narapidana dan tahanan itu melebihi kapasitas yang ada, dan itu menimbulkan persoalan tersendiri, terutama ada persoalan keamanan.

Dalam sesi tanya jawab di media sosial Jumat, (30/04/2021), Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan, idealnya satu anggota keamanan itu mengawal 6-7 tahanan, tetapi karena over kapasitas 1 pengawal harus mengawal ratusan narapidana.

“Satu anggota keamanan itu ideal ya mengawal 6-7 tahanan, tetapi karena over kapasitas, yang terjadi 1 orang keamanan mengawal ratusan narapida, adapun lapas yang over kapasitas ada di Bagan Siapi-api Sumatera, Cipinang, Salemba dan Lapas lainnya. Dan 75 % adalah narapida Narkoba”, terangnya.

Kalo terjadi over kapasitas masalah pertama adalah Keamanan, masalah kedua adalah Pembinaan.

“Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa mengintervensi proses yang berjualan dalam sistem pengadilan, dia hanya melaksanakan kebutuhan pengadilan. Kemenkumham hanya sebagai penerima saja, persoalan over kapasitas adalah persoalan yang kompleks, bahwa hukum pidana kita harus secara berubah secara otomatis”, jelas Wamenkumham

Lalu bagaimana menanggulangi persoalan over kapasitas ini?

Seluruh aparat penegak Hukum harus duduk bersama, saat ini bukan lagi Catur Wangsa penegak Hukum, tetapi Panca Wangsa penegak Hukum.

Sistem peradilan pidana berakhir ketika orang yang dijatuhi hukuman dan dia kembali ke masyarakat.

Pembangunan Lapas baru bukan solusi, Eddy Hiariej kembali menyatakan, harus segera mengesahkan dua rancangan undang undang, RUU KUHP dan RUU pemasyarakatan, meskipun pidana penjara adalah pidana pokok, tetapi bukan lagi yang utama, ada alternatif pidana yang lain yang diutamakan yaitu pidana denda, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Kalau betul-betul kita bisa mengoptimalkan pegawai kita dalam konteks pembinaan itu luar biasa.

“Keberhasilan sistem peradilan pidana bukan terletak pada berapa banyak kasus yang bisa diungkap, sekarang itu keberhasilan sistem peradilan pidana itu justru terletak pada bagaimana supaya mencegah terjadinya kejahatan”, tutup Wamenkumham. (Budiman Mulyadi)