Layanan E-PP dan E-PKB Terus Berlanjut di Masa Pandemi

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan bahwa layanan Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan E-PP dan E-PKB tetap akan berlanjut di masa pandemi Covid-19.

Tuntutan perkembangan jaman sekarang dengan berbasis teknologi mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis melalui sistem aplikasi E-PP dan E-PKB.

“Layanan ini harus terintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataannya bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,” ujar Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (29-06-2021)

Menteri Ida Fauziyah menjelaskan bahwa manfaat dari PP dan PKB bagi pekerja dan pengusaha adalah memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha, dengan adanya pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan antara pekerja dan hubungan kerja antar pekerja.

“Manfaat lain dari PP dan PKB adalah sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha” ujar Ida Fauziyah

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggora Putri mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan industrial yang kondusif di perusahaan sesuai dengan pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta dengan syarat-syarat kerja harus di tuangkan dalam PP atau PKB.

Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB menjadi lebih baik baru, pembaharuan, perpanjangan, perubahan, hingga pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur oleh Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.

“Fungsi dari PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan, PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (Riski Anom)