Lemahnya Tindakan Membuat Mini Market Bodong “Tanpa Izin” Bebas Beroperasi
Lemahnya Tindakan Membuat Mini Market Bodong "Tanpa Izin" Bebas Beroperasi

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Saat ini pertumbuhan mini market khususnya di kota Jakarta sangatlah pesat. Memang berbelanja di mini market tentulah lebih nyaman ketimbang berbelanja di pasar tradisional yang kondisinya bau, becek dan berdesak-desakan. Selain nyaman, berbelanja di mini market pun lebih mudah untuk memilih barang kebutuhan karena sudah tertata rapi dan berbagai macam kebutuhan sehari-hari pun tersedia di mini market.

Selain praktis dan lengkap, jam operasional yang tak terbatas juga menambah keberadaan mini market semakin diminati bahkan dibutuhkan masyarakat belakangan ini.

Namun terlepas dari beberapa faktor tersebut, kondisi lain yaitu lahan untuk mini market yang semakin terbatas dan susah ditemukan bahkan kalau pun ada pastilah harganya sudah menggunung. Selain lahan, rupanya izin untuk mendirikan bangunan mini market juga semakin sulit karena adanya aturan ketat dan pembatasan mini market dari pemerintah daerah kota jakarta.

Oleh karena itu, untuk menyiasati sulitnya pengurusan izin mini market, tidak sedikit dari pengusaha diduga membangun sebuah mini market tanpa disertai izin alias bodong. Namun uniknya, kebanyakan dari mini market walaupun izinnya bodong alias tak ada izin hanya sedikit saja yang di tindak oleh petugas. Lainnya aman saja dan semakin bertambah.

Menurut sumber di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang beralamat di Jl.Perintis Kemerdekaan BGR 1 No.3 Kelapa Gading, Jakarta utara mengatakan bahwa kebanyakan Mini market yang berada di DKI Jakarta belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM ) sesuai peraturan daerah (Perda) No.1 tahun 2011 tentang Mini market dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Namun walaupun belum memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM), para pengusaha tetap nekat beroperasi tanpa izin. Dan untuk menghindari agar mini marketnya tidak terkena penertiban oleh petugas pemprov, maka pengusaha disinyalir paling rajin memberi jatah upeti kepada oknum pemrov dan pemda DKI Jakarta.

“Maka tak heran, meskipun tak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM), mini market – mini market bodong tersebut tetap saja buka dan beroperasi, dan tidak pernah tersentuh oleh petugas. Apalagi sampai ditutup oleh Satpol PP, ’’tutur sumber. (MB)