Di Jakarta Mini Market Liar Titipan Pejabat Suit Ditindak

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Menurut Trihadi, SH seorang konsultan hukum yang juga pengamat masalah sosial dan lingkungan bahwa persoalan mini market yang tak berizin alias bodong sudah terjadi sejak lama, dan Pemprov DKI Jakarta pun telah berjanji akan segera melakukan penertiban terhadap keberadaaan mini market liar ini sampai tuntas. Namun sejauh ini janji dari Pemprov DKI dinilai tak pernah terealisasi dan terkesan hanya pencitraan belaka.

“Coba anda telusuri saat ini disinyalir jumlah mini market yang tak berijin alias bodong bukannya semakin berkurang akan tetapi justru semakin hari bertambah banyak,” paparnya.

Masih menurut Trihadi, penertiban perlu dilakukan dengan tujuan selain jumlah mini market akan terdata secara baik, tentu juga agar keberadaan mini market ini tidak semberawut dan tidak mematikan usaha pedagang kelontong dan juga pedagang di pasar tradisional, ungkapnya.

Di jelaskannya lagi, bahwa hal ini mestinya patut dipertanyakan, ada apa? kenapa begitu sulit menertibkan mini market liar ini. Apa karena mini market tersebut adalah titipan pejabat atau karena pejabatnya sendiri yang justru menjadi beking atas mini market yang tak berizin alias bodong dan sudah menyalahi peruntukan ini?, jelasnya.

“Coba anda perhatikan di lapangan keberadaan mini market yang tanpa ijin usaha toko modern (IUTM) dan menyalahi peruntukan yang seharusnya untuk tempat tinggal tapi nyatanya dibangun mini market, termasuk bangunanya pun kemungkinan besar tak disertai IMB, terangnya.

Ironisnya lagi petugas P2B tingkat Kecamatan dan Sudin bahkan Dinas terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran , bisa jadi mungkin saja selama ini mereka dapat jatah upeti dan uang setoran makanya mereka tutup mata dan melakukan pembiaran, ’’ tandasnya

Senada dengan apa yang dikatakan Trihadi , terkait hal ini beberapa lurah dan camat pun tak bisa memandangnya sebelah mata. Mereka mengatakan bahwa sebenarnya lurah dan camat juga telah mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, yakni adanya konkalikong antara petugas dan pemilik mini market .

’’Sebenarnya lurah dan camat juga tahu bahwa ada sebagian besar mini market yang dibangun dan menyalahi prosedur serta aturan yang berlaku, namun karena mini market tersebut adalah titipan pejabat dan sudah dikoordinasikan dengan P2B kecamatan dan Suku Dinas bahkan Dinas P2B provinsi DKI Jakarta, sehingga lurah dan camat hanya bisa melihat tanpa bisa berbuat apa-apa,’’, ungkap mereka.

Bahkan yang lebih parahnya lagi ada juga beberapa lurah dan camat yang menuding bahwa P2B lah sebenarnya aktor intlektual dan biang kerok dibalik menjamurnya mini market yang diduga tak memiliki izin bebas beroperasi di kota Jakarta.

Lurah dan camat juga mengatakan, bahwa P2B seringkali main mata dan tahu sama tahu dengan kalangan pengusaha mini market dan terkesan seperti mengabaikan tugas dan pokok serta fungsinya (TUPOKSI) mereka, dan dalam hal ini lurah maupun camat sama sekali tidak pernah memberikan izin atas keberadaan mini market yang ada di wilayahnya.

Benarkah. !!! sungguh suatu ironi. (MB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *