Pembuangan Sampah Kecamatan Bekasi Utara, Diduga dibuang ke TPS Ilegal

JURNALREALITAS.COM, BEKASI – Sampah perumahan yang berada di wilayah kecamatan bekasi utara,kota bekasi diduga sengaja di buang ke tempat pembuangan sampah ilegal.
Pasalnya pembuangan sampah yang dilakukan sudah hampir 1 tahun lebih dibiarkan.

Dikonfirmasi pegawai UPTD LH Kecamatan Bekasi Utara Ridwan, menjelaskan, pembuangan sampah yang di kelolah di UPTD selama ini sesuai dengan prosedur

“Kita membuang ke TPS bantar gebang, kalau untuk pembuangan sampah yang berada di perumahan seroja dan VIP, kita kurang paham, yang dari seroja kemungkinan sampah dari pasar, untuk yang di perumahan VIP memang kita hanya melakukan pengambilan sampah di beberapa RW saja, kan banyak RW diperumahan itu”, ucapnya pada Rabu (14-07-2021)

Lebih lanjut dia mengatakan, pembuangan sampah ke tempat ilegal yang dibuang ke wilayah tambun utara kabupaten bekasi, memang sudah hampir satu tahun lebih dilakukan

“Yah kita mau gimana lagi, memang kondisinya seperti itu, waktu itu ada juga pembuangan sampah liar, cuma sudah kita tutup tempatnya, yah kita kan tidak tahu, mereka kan pindah pindah, satu kita tutup nanti pasti bakal cari tempat lagi’, katanya

Di waktu terpisah Salah satu sopir yang sering mengangkut sampah Arya, mengatakan pembuangan sampah yang di angkutnya dari perumahan seroja ke TPS ilegal atas dasar perintah bosnya

“Ya saya kan hanya disuruh bos saya, saya juga hanya kuli saja, memang biasanya buang nya ke sini kok”, tuturnya

Sampai berita ini diturunkan kepala camat bekasi utara, kota bekasi engan untuk berikan komentar. (Asep)