Polda Metro Bersama Satgas Covid-19 Tindak Angkutan Travel Gelap Yang Nekat Beroperasi

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Petugas Satgas Gugus Covid-19 dan anggota gabungan dari kepolisian melaksanakan razia travel gelap yang nekad memuat penumpang untuk mudik. Untuk travel gelap yang terjaring razia, maka para penumpang akan kami pulangkan kedua terminal yaitu ke kampung rambutan dan terminal Kalideres

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa Pers pada Kamis (29-04-2021) menjelaskan pihaknya tidak hanya akan menindak kendaraan yang tidak ada izinnya, tetapi juga akan menindak kendaraan umum plat kuning yang menyimpang dari trayeknya.

“Kami tidak hanya menindak kendaraan yang tidak ada izin trayeknya, artinya kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar dan juga kendaraan umum plat kuning yang menyimpang dari trayeknya, misalkan trayeknya Bandung- Cirebon akan tetapi mengangkut penumpang dari Jakarta itu juga melanggar pasal 308 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan seperti itu yang kami masukan kepada penindakan,” ungkapnya

“Modus operasinya mereka mematok biaya yang lebih tinggi dari biasanya Jakarta-Cilacap mereka patok tarif 300-350 ribu rupiah, sedangkan biasanya hanya 200 ribu rupiah dan keseluruhannya penumpang travel gelap tersebut tidak ada yang dimintai surat bebas covid oleh penyedia jasa travel gelap ini”, ulas Yusri Yunus

Padahal berdasarkan adendum surat gugus Covid 19 itu dihimbau mempunyai surat bebas Covid-19.

Pengemudi travel gelap ini kami kenakan sanksi tilang sesuai pasal 308 tentang lalu lintas dan angkutan jalan No. 22 tahun 2009 yaitu mengemudikan ranmor umum tapi tidak memiliki izin untuk pengangkutan orang, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.

Tilang yang kami kenakan hanya bisa diproses atau diurus setelah lebaran idul fitri dan untuk sementara mobil travel gelap ini kami tahan.

“Bagi para perantau yang memang ada kepentingan urgent baik itu orang tuanya sakit dan sebagainya, kami harap ada surat keterangan dari kepala desa yang akan di tuju dan surat pengantar dari Domisili sekarang, disertai surat bebas Covid-19 (Bukan perjalanan untuk mudik)”, tutur Kombes Pol Yusri Yunus. (Fattah)