Rakor Forkopimda Sepakati Prokes Selama Lebaran Idul Fitri 1442 H

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta bersama pimpinan daerah penyangga Ibu Kota menyepakati protokol kesehatan selama momen lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Seluruh kawasan Jabodetabek-Cianjur harus mengantisipasi laju kasus aktif COVID-19 saat lebaran.

Pertama, kita masih dalam masa pandemi, karena itu ketentuan untuk menjalankan protokol kesehatan supaya ditaati, seperti 5 M. Lalu ada kesepakatan tentang masyarakat diprioritaskan berkegiatan di rumah saja dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten ataupun provinsi.

Kegiatan salat Idulfitri dianjurkan di rumah masing-masing, dan alternatif lainnya di rumah ibadah yang berada di lokasi setempat, tanpa mengunjungi kawasan yang jauh dari rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan lintas wilayah, dan jika dilakukan di masjid setempat, maka kapasitasnya adalah 50 persen.

Kemudian, kegiatan halalbihalal dan open house tetap ditiadakan tahun ini. Seperti kegiatan silahturahmi, mendatangi tokoh masyarakat, tokoh agama, teman, dan saudara tetap dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan akhir bulan Syawal. Ketika dimulainya perkantoran selepas lebaran, juga diharapkan tidak ada halalbihalal, untuk memutus mata rantai.

Kegiatan takbiran dilakukan secara virtual dan dilakukan di masjid setempat dengan kapasitas 10 persen, maksimal. Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan operasi Ketupat Jaya, untuk mencegah kerumunan (crowd free management) antara pukul 18.00-22.00. Sesudah jam 10 malam, maka di jalan-jalan protokol akan dilakukan pembersihan atau pembebasan dari kegiatan-kegiatan lalu lintas.

Kesepakatan rapat juga mengatur urusan proses operasional zakat yang harus dilakukan langsung kepada penerima, dengan mengikuti prokes. Kemudian, untuk berziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 -16 Mei 2021.

Untuk rumah makan, dan pusat perbelanjaan tetap membatasi 50% dan semua tutup pukul 21.00 di seluruh wilayah Jabodetabek. Kemudian untuk kawasan wisata maksimal pengunjung 30%, dan hanya untuk pengunjung beridentitas KTP setempat. Semua kesepakatan bersama ini akan diatur di dalam surat keputusan, surat edaran atau seruan oleh masing-masing kepala daerah. (Budiman Mulyadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *