DPN LPPKI Ingatkan Hati-hati Beli Barang atau Jasa Jelang Lebaran

JURNALREALITAS.COM, PADANG – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (DPN-LPPKI) melalui Ketua Umum Azwar Siri, SH mengingatkan pada seluruh konsumen Indonesia untuk berhati-hati dalam memanfaatkan ataupun membeli barang dan jasa, apalagi menjelang lebaran.

“Disaat kebutuhan konsumen meningkat, maka momen ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjual barang dagangannya dengan berbagai cara, serta rayuan iklan sampai discount cuci gudang segala yang memukau konsumen, kesempatan bagi pelaku usaha untuk menjual habis produknya”, tutur Azwar Siri kepada Awak media melalui saluran WA, pada Senin (26-04-2021)

Azwar Siri menjelaskan Pada saat detik-detik menjelang Lebaran Agar Konsumen selalu berhati-hati

“Momen ini juga tidak tertutup kemungkinan juga di manfaatkan oleh oknum pelaku usaha nakal atau pelaku usaha curang yang menjual barang dagangannya yang tidak layak edar, atau telah kadaluwarsa tidak layak kosumsi seperti makanan yang dikemas ulang, makanan pakai zat pewarna non makanan, ataupun pakai bahan pengawet non makanan dan sebagainya yang kesemuanya itu dapat membahayakan kesehatan konsumen”, ulas Azwar Siri dengan Lantang

LPPKI menghimbau pada konsumen untuk sangat berhati-hati dalam membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa jangan hanya tergiur dengan harga murah dan hadiah- hadiah yang ditawarkan.

“Konsumen hendaknya Fokuslah pada tujuan kegunaan dan fungsi dan seberapa pentingnya membeli barang tersebut. Untuk jenis barang tertentu telitilah lebelnya dan komposisinya atau lihat nomor register BPOM, SNI, Label Halal MUI, atau tanggal Kadaluwarsanya, dan sebagainya, agar kita sebagai konsumen terhindar dari kerugian”, tambah Azwar Siri

LPPKI juga mengigatkan pada semua pelaku usaha agar menjadi pelaku usaha yang beritikat baik dan beretika dalam menjalankan usahanya janganlah sesekali merugikan konsumen, pasarkanlah produk anda sebanyak-banyaknya ke pasaran tapi adalah produk yang memenuhi syarat aturan seperti layak edar, punya izin edar, dan jangan sesekali dapat merugikan konsumen baik secara financial maupun secara kesehatan.

Azwar Siri menegaskan Bagi oknum pelaku usaha yang curang dalam menjalankan usahanya, dan melanggar peraturan per Undang- undangan yang berlaku yang berakibat konsumen mengalami kerugian dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana sesui UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen”, tutup Azwar Siri. (Megy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *