Hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia, Permahi DPC Jakarta Timur Angkat Bicara

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Permahi (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) DPC Jakarta Timur adakan Konferensi Pers terkait hadirnya Partai mahasiswa Indonesia di Sekretariat Permahi DPC Jakarta Timur, pada Selasa (10-05-2022)

Hadir langsung dalam Kompres tersebut Ketua DPC Permahi Jakarta Timur Muh Amir Rahayaan, didampingi Wakil Ketua I Hasan Renyaan, serta Biro Penyuluhan dan Penerang Hukum (Advokasi) Azhan J Refra

Ketua DPC Permahi Jakarta Tmur dalam Konferensi Persnya menjelaskan ada 3 point sikap yang disampaikan

“Kami menyampaikan 3 Sikap, terkait Hadirnya Partai Mahasiswa Indonesia, yakni:

  1. UU No 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 Tentang partai poltik pasal 4 (1), (2) dan (3) Dipandang perlu untuk diperhatikan substantive dan filasofi tanpa mengurangi nilai normative dalam pasal tersebut, maka diharapkan KEMENKUMHAM agar kiranya mempertimbangkan kembali pengesahan Partai Mahasiswa Indonesia dan mencabut Surat Keputusan Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 Menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.
  2. Mempertanyakan AD dan ART Partai Mahasiswa Indonesia sebagai lembaga organisasi Partai Politik Yang mengatasnamakan Mahasiswa yang tentu turutsertakan almamater Universitas secara tidak langsung. Merugikan Independensi Intelektual personal Mahasiswa dan Universitas dalam kegiatan Diklat yang memuat materi etik bagi para kader Partai Politik untuk dipersiapkan sebagai calon pejabat Publik Baik Eksekutif atau Legislative.
  3. Memohon Kementrian Pendidikan Budaya dan Ristek Untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh Perguruan Tinggi Baik PTN maupun PTS dibawah Kementrian Pendidikan Budaya dan Ristek untuk Membuat Regulasi Proses Belajar Mengajar Akademik wadah Universitas masing masing melarang setiap Mahasiswa untuk turut serta menjadi anggota Partai Politik Mahasiswa Indonesia, sehingga dengan hal demikian proses belajar mengajar berjalan dengan benar dan baik tanpa mengurangi esensi demokrasi kampus dalam pemilihan BEM dan DPM Fakultas dan BEM dan DPM Unversitas dan lain-lain”, ungkapnya. (MG)