JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Berdasarkan pengalaman penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 dimana terjadi lonjakan kasus aktif pascalibur Hari Raya Idulfitri, pada tahun ini Pemprov DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut.
Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021.
Meskipun Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik dan melakukan penyekatan, tapi Pemprov DKI tetap mewaspadai adanya potensi klaster hasil dari bepergian sekaligus menyiapkan fasilitas kesehatan sebagai antisipasi menghadapi penambahan kasus aktif.
Tidak ada pelarangan orang masuk ke Jakarta. Namun, bagi yang masuk Jakarta dari luar kota harus siap menjalani screening yang dikerjakan bersama oleh Pemprov DKI Jakarta dan jajaran Forkompinda.
Pemprov DKI Jakarta melakukan dua langkah screening, yaitu di pintu-pintu masuk menuju Jakarta serta di lingkungan masing-masing warga melalui aplikasi ‘Data Warga’ yang dilakukan oleh pengurus RT/RW.
Pandemi belum usai. Tetap patuhi prokes yang ada dengan disiplin yang tinggi. Dan perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih berlaku.
Jika kamu menemukan pelanggaran #PPKMJakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI. (Budiman Mulyadi)
Komentar