Tender Swastanisasi Pengangkutan Sampah Di Dinas Kebersuhan DKI Jakarta Sarat KKN
Tender Swastanisasi Pengangkutan Sampah Di Dinas Kebersuhan DKI Jakarta Sarat KKN

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Proyek swastanisasi pengangkutan sampah oleh Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta yang berkantor di JL. Mandala 5 No. 67 Cililitan Besar, Jakarta timur, selama ini diduga kuat sarat penyimpangan dan penyelewengan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Swastanisasi sampah tersebut adalah pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) atau (DIPO) menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Proyek yang dimulai sejak Sutiyoso masih menjabat sebagai gubernur provinsi DKI Jakarta pada periode kedua ini, terindikasi, kental dengan persekongkolan dan kecurangan.

Hal ini terlihat dari praktek tau sama tau dan persekongkolan yang terjadi antara oknum pejabat di Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta dengan kalangan pengusaha pengangkutan sampah, sehingga berakibat selama bertahun-tahun lamanya kegiatan proyek swastanisasi sampah bernilai ratusan milyar ini disinyalir dikuasai dan dimonopoli oleh mafia sampah.

Secara administrasi juga ditemukan kejanggalan dan pelanggaran serta rekayasa pada proses pelelangan. Selain itu, administrasi dan proses tendernya pun mengarah pada monopoli.

Rekayasa dan kejanggalan administrasi terjadi pada saat proses pelelangan, dimana adanya persyaratan yang diharuskan untuk mengikuti persaingan seperti sertifikasi dari assosiasi pengangkutan sampah sedangkan monopoli terindikasi dari pemenang lelang yang perusahaan peserta lelang dinilai hanya bergonta-ganti perusahaan semata.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan, siapapun perusahaan yang memenangkan proyek tersebut pemiliknya adalah tetap orang yang sama dan itu-itu juga dari tahun ke tahun. Berbagai kecurangan lainnya terjadi pada tahun 2011 silam, yakni pada saat adanya pelelangan pengawasan pelaksana swastanisasi pengangkutan sampah per bulan Juli tahun 2011 sampai dengan 30 Juni tahun 2012. Saat itu tender dimenangkan oleh beberapa perusahaan yakni, PT. SETRA ARKAN, PT. CITRA LARAS, PT. SUARIMA PATRIOT, PT. DWI KANZA ENVACO TAMA, PT. ZIMISI TRI BINA MAMBAMA.

Perusahaan-perusahaan pemenang tender ini kuat dugaan, bahwa legalitas dan domisilinya diragukan keabsahannya, karena berdasarkan keterangan dari lurah dan camat setempat, yang mengaku sama sekali tidak pernah mengeluarkan legalitas domisili untuk perusahaan tersebut. Tak hanya itu, berdasarkan data yang diperoleh dari nara sumber yang berkantor di Dinas Kebersihan dan bisa dipercaya, mengungkapkan bahwa alokasi dana anggaran untuk swastanisasi sampah pada tahun 2010 yakni untuk Jakarta pusat Rp.36 M, Jakarta selatan Rp.37 M, Jakarta barat Rp.32 M, Jakarta utara Rp.32 M, dan Jakarta timur Rp.27 M, sedangkan pada tahun 2011 untuk Jakarta pusat Rp.27 M, Jakarta selatan Rp.26 M, Jakarta barat Rp.20 M, Jakarta utara Rp.21 M, dan Jakarta timur Rp.19 M, sedangkan untuk tahun 2012 sampai dengan pada periode bulan Juli 2012 sampai dengan Juni 2013 sampai saat ini sedang dalam proses lelang.

Terkait hal ini, timbul pertanyaan, yaitu bagaimana dengan proses dan mekanisme pengangkutan sampah selama belum ditentukan pemenang lelang, padahal pelaksanaan sebelumnya hanya bertugas hingga 30 Juni tahun 2012?
Di perparah dengan faktor sulitnya memindah tangankan proyek ini ke pihak lain. Sehingga tak dipungkiri, proses lelang dan tender ibarat formalitas semata, karena perusahaan pemenang tender yang baru juga dinilai pemiliknya tetap adalah orang yang sama dengan nama perusahaan yang berbeda, atau lebih tepatnya dapat dikatakan hanya sekedar ganti baju, namun orangnya tetap sama.

Oleh karena itu, Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin oleh Unu Nurdin selaku kepala dinas dipertanyakan kinerjanya, khususnya dalam hal pengawasan dan pelaksanaan proyek swastanisasi pengangkutan sampah yang dinilai masih penuh dengan intrik dan persekongkolan serta kecurangan.

Sebagai pejabat sipil Ulu Nurdin dinilai masih belum turut secara bersama-sama ikut serta berperan aktif memberantas dan memerangi korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) seperti yang sudah diinstruksikan oleh presiden RI belum lama ini.

Disisi lain, Gubernur baru DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki T (Ahok) serta Kejaksaan, KPK, Inspektorat sudah selayaknya melakukan pemeriksaan serta audit dan investigasi mendalam ke instansi yang sarat dengan praktek KKN dan diduga memelihara setoran ini, dengan tujuan untuk mempersempit ruang gerak mafia sampah dan mengembalikan proses lelang yang selama ini buruk menjadi transparan serta sesuai aturan.

Belum lagi halnya dengan anggaran untuk makan dan minum pegawai yang penggunaannya tak jelas dan transfaran, begitu juga dengan anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan armada yang dinilai penuh dengan rekayasa, juga anggaran untuk bensin dan solar atau bahan bakar minyak (BBM) untuk armada yang patut dipertanyakan kebenarannya, belum lagi proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang disinyalir tidak mengacu dan sesuai dengan peraturan presiden republik Indonesia sebagaimana di atur oleh (PERPRES) No. 80 tahun 2003 dan (PERPRES) No.54 tahun 2010 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa.

(MB)