TRIHADI, SH : Pemda Harus Tindak Tegas Pelaku Pungli di Sekolah
sdn bangka 02 mampang

Pemda tidak boleh tutup mata apalagi dengan sengaja melakukan pembiaran kepada pihak sekolah untuk melakukan Pungli.

Jurnalrealitas.com, Jakarta – Kutipan liar yang masih saja terjadi dan dipraktekkan oleh penyelenggara Sekolah Negeri mendapat tanggapan dari salah satu konsultan hukum senior Trihadi, SH.

Salahsatu contoh seperti yang dialami oleh wali murid yang bernama Wahidi warga Jl. Pedurenan RT. 05 RW. 04 Kelurahan Cilandak Timur, Jakarta Selatan yang mengaku bahwa sejak anak pertama hingga anak ketiganya bersekolah di SDN 02 Bangka, Mampang Prapatan, selalu saja ada bermacam kutipan di sekolah anaknya, seperti uang pendaftaran untuk murid baru sebesar Rp. 2.5 juta.

Menanggapi hal ini, Trihadi menilai pungutan liar yang dilakukan secara sepihak oleh penyelenggara sekolah adalah perbuatan yang keterlaluan dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Padahal dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 60 tahun 2011 tentang Larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang di undangkan tanggal 14 Januari 2012, pada pasal 3 dikatakan “Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.

Lanjut pada pasal 4 ayat (1) secara jelas mengatur bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak boleh melakukan pungutan antara lain:
a. yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik; dan
b. untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan sekolah.
Pada ayat (2) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

Dalam peraturan ini pada pasal 9 ayat (1) huruf (b) dan (c) juga mencamtukan sanksi berupa sanksi administrative.
(b.) Sanksi untuk kepala sekolah yang melanggar berupa:
1) teguran tertulis; 2) mutasi; atau , 3) sanksi administratif lain sesuai ketentuan kepegawaian bagi yang berstatus pegawai negeri sipil atau sesuai perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi yang berstatus bukan pegawai negeri sipil.
c. untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.

Dalam UU No. 20 tahun 2003 juga dijelaskan sistem pendidikan nasional mengamanatkan, ” bahwa setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” dan pasal 34 ayat 2 menyebutkan,”bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Lalu dengan berbagai macam peraturan yang ada lanjut Trihadi, sangat keterlaluan kalau masih ada yang berani, apalagi seorang kepala sekolah melakukan kutipan liar diluar ketentuan. Jelas-jelas perbuatan ini telah melecehkan aturan dari pemerintah dan ini namanya adalah suatu bentuk pembangkangan.

Dan jika memang benar selama ini kutipan terjadi, maka seluruh uang kutipan liar jika dihitung dari jumlah siswa-siswi yang sudah diterima disekolah tersebut, dikemanakan uangnya?. Jangan-jangan pihak suku Dinas dan Dinas juga mendapatkan upeti atas permainan kotor ini.

“Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar, tak mungkinlah Kasudin dan Dinas Pemprov DKI tidak mengetahui hal ini, bisa sajakan terjadi , ujarnya.

Agar tidak tidak membentuk opini publik yang mengarah negative, patutnya praktek pungutan liar seperti ini disikapi dan ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta sesegera mungkin. “Kalau memang ditemukan terjadi adanya pungli, segera tindak pihak yang terkait”, kalau tidak ya sampaikan kepada public, tambahnya.

Sementara bagi pihak sekolah yang diketahui melakukan pungli untuk kepentingan diri sendiri dan kelompok, bisa juga dikenakan sanksi pidana.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 3 dan UU No.20 tahun 2001 menegaskan ’’ bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan ada unsur penyalahgunaan wewenang dan kesempatan serta sarana yang ada dan dimiliki karena jabatannya, maka hukumannya adalah penjara selama 20 tahun dan denda 1 milyar’’, tutupnya. (Anto Maulana)