Kantor Suku Dinas UKM JAkarta Utara/ Ryanto

jurnalrealitas.com, Jakarta – Warga pertanyakn pelayanan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Suku Dinas  Koperasi , Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Utara terkesan dipersulit proses pengurusannya. Pengurusan dimaksud adalah seperti perpanjangan maupun penerbitan baru SIUP dan TDP bagi pengusaha.

Seperti diungkapkan Riapen Sirait kepada wartawan,  pada hari Senin  (25/6) silam Ia mengajukan berkas permohonan perpanjangan SIUP-Menengah ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kantor walikota Jakarta Utara dengan melengkapi semua persyaratan sesusai dengan aturan yang berlaku yakni FC Akte Notaris, SK Kehakiman, Domisili Perusahaan, NPWP dsb, dan berkas tersebut pun diterima dan langsung diperiksa oleh petugas teknis PTSP dan dinyatakan sudah lengkap.

“Saat itu petugas PTSP bilang bahwa persyaratan berkas sudah lengkap dengan memberikan tanda terima permohonan kepada saya. Petugas juga menyebutkan bahwa proses penerbitan SIUP hanya butuh waktu 10 hari kerja”, jelasnya.

Lebih lanjut Ripaen menjelaskan pada hari Senin (01/07) Ia menghubungi via telpon petugas PTSP untuk menanyakan perkembangan berkas permohonan SIUP yang diurusnya, namun petugas PTSP menyarankan agar dirinya pergi ke kantor Suku Dinas UKM Jakarta utara untuk menemui Sunarjo pegawai kantor tersebut. Setelah ditemui dikantornya Sunarjo mengatakan bahwa berkas permohonan SIUPnya tidak dapat diterbitkan karena alasan KBLI (Bidang usaha) yang diajukan melebihi standart KBLI. Sunarjo  menilai bahwa bidang usaha (KLU) yang diajukan sebanyak 4 bidang usaha sedangkan KBLI 2009 yang diperbolehkan maksimal hanya 3 KBLI.

Menanggapi hal tersebut Ripaen justru mensinyalir bahwa Sunarjo telah mempersulit proses penerbitan SIUPnya dengan mencari-cari  alasan bahwa KBLI untuk bidang usaha alat listrik harus dibuat tersendiri, padahal dalam  KBLI 2009 dinyatakan untuk kategori alat dapat dibuat menjadi satu KBLI, sedangkan yang saya ajukan adalah 3 KBLI saja sesuai dengan KBLI 2009 yaitu  1. Alat Telekomunikasi (4652), 2. Alat Teknik/Mekanikal/Elektrikal/Listrik/Konstruksi (4659), 3. Bahan Bangunan (4663), “lalu kenapa pak Sunarjo bilang yang saya ajukan 4 KBLI? Apa dasarnya, karena di wilayah lain saja itu tetap dihitung hanya 3 KBLI karena kategorinya adalah alat listrik bukan bidang usaha listrik”, keluhnya.

Karena itu saya merasa tidak puas dengan pelayanan di UKM Jakarta utara ini, saya berharap ada penjelasan dari kepala suku dinas UKM Jakarta utara maupun kepala dinas untuk dapat meluruskan apakah bidang usaha (KBLI) yang saya ajukan tersebut sesuai aturan atau tidak.

Reporter: Ryanto