Sekjen Gema Kosgoro: Media Harus Hormati Proses Hukum, dan Etika Pers

JURNALREALITAS.COM, JAKARTA – Sekjen Generasi Mahasiswa Kosgoro (Gema Kosgoro) Dian Assafri menyayangkan adanya vonis yang berlebihan oleh beberapa media terkait proses hukum yang menimpa seseorang, baik sebagai pribadi warga negara apalagi sebagai pejabat publik atau pejabat negara.

“KPK dalam Hal ini belum mengumumkan seseorang menjadi tersangka, namun Media seperti detik.com secara gamblang menyebut bahwa Aziz Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Inikan tidak menghormati proses hukum dan juga etika jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik”, cetus Dian

Dia menambahkan bahwa Dalam Undang Undang Pers diatur bahwa Pers harus menghormati asas praduga tak bersalah dalam memberitakan peristiwa dan opini. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers yang berbunyi:

“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, bukan malah membuat asumsi dan opini yang seakan orang tersebut telah menjadi tersangka”, jelas Dian

Dian juga mengingatkan bahwa dalam proses hukum sebaiknya harus menjaga privasi seseorang. Media maupun penegak hukum tidak boleh menyebut namanya secara jelas atau lengkap tapi harus berupa inisial.

“Media dan KPK seperti tidak faham etika dalam hal penegakan hukum bahwa semua orang sama dimata hukum dan harus menghormati praduga tak bersalah.

“Media gak boleh memberitakan nama lengkap seseorang karena kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. mestinya kan menyebutkan initial terlebih dahulu karna menghormati asas praduga bersalah”

“Begitu juga ketua KPK bisa kami laporkan ke dewas KPK karna telah melakukan konfrensi pers tidak sesuai prosedur di detik.com. Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan nama terang Wakil Ketua DPR RI bukan initial, ini jelas melanggar etika profesi. Malah justru publik balik bertanya ada apa dengan Ketua KPK yang begitu tendensius terhadap AS”, tegas Sekjen Kosgoro

Dian menyarankan semuanya mesti menahan diri termasuk media agar tidak memberitakan sesuatu yang belum final

“Ayo kita tunggu KPK akan melakukan tugasnya dalam menegakan keadilan dengan memeriksa AS sebagai saksi. Kita tunggu proses penyedikan yang dilakukan di KPK”, tutup Dian. (red)